CAMAT BP. MANDOGE HADIRI SOSIALISASI PERMENPAN RB NOMOR 19 TAHUN 2018 DI AULA MELATI KABUPATEN ASAHAN


(Senin,01/08/2022) Camat Bandar Pasir Mandoge yang diwakili oleh Kasubbag Keuangan Kec. BP. Mandoge (Saut Sitorus, S.H) turut hadir dalam Sosialisasi Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah di Lingkungan Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 yang diadakan di Aula Melati Kab. Asahan.
Sosialisasi ini diadakan guna merealisasikan amanat Presiden dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Lemhannas RI melakukan berbagai tahapan penyusunan Peta Proses Bisnis hingga terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis di Lemhannas RI.
Setelah diadakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh OPD se-Kabupaten Asahan yang menyelenggarakan pelayanan publik untuk menyusun Peta Proses Bisnis yang digunakan untuk acuan dan menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai tujuan yang ditetapkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar