(Sabtu,17/09/2022) Tim Forkopincam Bandar Pasir Mandoge yaitu Kapolsek dan Danramil beserta jajarannya mengadakan giat penertiban cafe tempat peredaran miras, yang didampingi oleh Sekcam Bandar Pasir Mandoge (Hendy Bakti Pratama Tambunan, S.STP, M.Si).
Kegiatan ini merupakan wujud nyata penegakan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Penertiban kali ini diadakan di Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
Sebelum terjun ke lokasi, dalam arahannya Sekcam mengimbau kepada para petugas agar dapat menjalankan penertiban dengan penuh integritas dan kesabaran. "Jangan sampai terprovokasi dan melakukan tindakan yang sifatnya humanis", ujarnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar