(Jumat,21/10/2022) Sehubungan dengan Surat Kementerian Sosial Republik Indonesia Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial tentang Pelaksanaan Bantuan Pemakaman, Camat Bandar Pasir Mandoge (Muliadong,S.H) mengundang pendamping PKH dan Pendamping Rehabitasi Sosial untuk hadir membahas program tersebut di Ruang Kerja Camat Bandar Pasir Mandoge.
Dalam rapat ini ada 3 hal yang menjadi bahasan, yaitu:
1. Memfasilitasi pembentukan Kelompok Masyarakat di Kantor Camat atau Distrik setempat bekerjasama dengan SDM PKH di wilayah terdekat
2. Memfasilitasi pelaksanaan verifikasi dan validasi data calon KPM Penerima Manfaat Pemakaman bekerjasama dengan SDM PKH, TKSK, dan Pendamping Rehabilitasi Sosial
3. Pengiriman Data SK Kelompok Masyarakat dan Data Hasil Verifikasi dan Validasi KPM Calon Penerima Pemakaman
Camat Bandar Pasir Mandoge berpesan agar Pendamping PKH dapat melakukan pendataan terhadap masyarakat dengan baik dan membantu calon KPM memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar