(Rabu, 20/09/2023) Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Kegiatan Implementasi Peraturan Perundang-undangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah T.A 2023 yang dilaksanakan di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Camat Bandar Pasir Mandoge (Muliadong, S.H) menyambut kedatangan Tim dari Kab. Asahan dengan baik serta membuka langsung kegiatan Bimtek ini.
Bimbingan Teknis kali ini diadakan untuk mensosialisasikan Implementasi Metode Pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Asahan. Sehingga tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan Implementasi metode pembayaran QRIS statis dan dinamis pada transaksi pajak daerah dan retribusi daerah secara bertahap di Pemerintah Kabupaten Asahan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar