Menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah akibat beroperasinya kafe yang terindikasi terdapat praktek prostitusi dan jual beli minuman keras di Desa Suka Makmur, Camat BP. Mandoge kembali memberikan Surat Himbauan ke II kepada pengusaha kafe agar melakukan penutupan praktek prostitusi dan jual beli minuman keras yang sudah meresahkan masyarakat.
Untuk itu kepada semua warga kecamatan B.P.Mandoge agar menghormati proses yang sedang berjalan agar tercipta keamanan dan ketentraman serta ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat . (Rabu, 29 Oktober 2025)
Bukti Penerimaan Surat Himbauan kepada Pemilik Kafe



Tidak ada komentar:
Posting Komentar