Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 yang salah satunya dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai. Jumat, 27 Januari 2023 bertempat di Balai Kantor Desa Silau Jawa, diadakan Musyawarah Desa Khusus tentang Validasi, Penyepakatan dan Penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2023.
Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Silau Jawa menyampaikan bahwa penerimaan KPM 15% dari dana desa di tahun 2023 dan untuk ketahan pangan dan hewani 20%. Masyarakat yang diprioritaskan adalah masyarakat yang masuk data ekstrim (kemiskinan, Penyakit menahun dan disabilitas). Calon kriteria KPM tahun 2023 yaitu kehilangan mata pencaharian, mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun, tidak menerima bantuan sosial PKH. Beliau juga menyampaikan apapun yang menjadi keputusan musyawawah mohon dimaklumi. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, masyarakat yang hadir dapat menerima keputusan yang sudah diberikan dan memberikan apresiasi kepada Kepala Desa atas perannya yang sudah banyak membantu warga.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar